Cari Blog Ini

Selasa, 14 Februari 2012

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS


LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS


1.   Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.   Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.   Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour ( karya wisata ) dan sejenisnya.
4.   Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
5.   Membeli pakaian / seragam bagi guru / siswa untuk kepentingan pribadi ( bukan inventaris madrasah ).
6.   Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
7.   Membangun gedung / ruangan baru.
8.   Membeli bahan atau / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
9.   Menanamkan saham.
10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh / wajar.
11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan.
12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan / sosialisasi / pendampingan terkait program BOS / perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.